Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
B.Jenis Sosialisasi
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
1.Sosialisasi primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
2.Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami 'pencabutan' identitas diri yang lama.
C.Tipe Sosialisasi
Setiap kelompok masyarakat mempunyai standar dan nilai yang berbeda. contoh, standar 'apakah seseorang itu baik atau tidak' di sekolah dengan di kelompok sepermainan tentu berbeda. Di sekolah, misalnya, seseorang disebut baik apabila nilai ulangannya di atas tujuh atau tidak pernah terlambat masuk sekolah. Sementara di kelompok sepermainan, seseorang disebut baik apabila solider dengan teman atau saling membantu. Perbedaan standar dan nilai pun tidak terlepas dari tipe sosialisasi yang ada. Ada dua tipe sosialisasi. Kedua tipe sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut.
1.Formal
Sosialisasi tipe ini terjadi melalui lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku dalam negara, seperti pendidikan di sekolah dan pendidikan militer.
2.Informal
Sosialisasi tipe ini terdapat di masyarakat atau dalam pergaulan yang bersifat kekeluargaan, seperti antara teman, sahabat, sesama anggota klub, dan kelompok-kelompok sosial yang ada di dalam masyarakat.
Baik sosialisasi formal maupun sosialisasi informal tetap mengarah kepada pertumbuhan pribadi anak agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di lingkungannya. Dalam lingkungan formal seperti di sekolah, seorang siswa bergaul dengan teman sekolahnya dan berinteraksi dengan guru dan karyawan sekolahnya. Dalam interaksi tersebut, ia mengalami proses sosialisasi. dengan adanya proses soialisasi tersebut, siswa akan disadarkan tentang peranan apa yang harus ia lakukan. Siswa juga diharapkan mempunyai kesadaran dalam dirinya untuk menilai dirinya sendiri. Misalnya, apakah saya ini termasuk anak yang baik dan disukai teman atau tidak? Apakah perliaku saya sudah pantas atau tidak?
Meskipun proses sosialisasi dipisahkan secara formal dan informal, namun hasilnya sangat suluit untuk dipisah-pisahkan karena individu biasanya mendapat sosialisasi formal dan informal sekaligus.
D.Pola Sosialisasi
Sosiologi dapat dibagi menjadi dua pola: sosialisasi represif dan sosialisasi partisipatoris. Sosialisasi represif (repressive socialization) menekankan pada penggunaan hukuman terhadap kesalahan. Ciri lain dari sosialisasi represif adalah penekanan pada penggunaan materi dalam hukuman dan imbalan. Penekanan pada kepatuhan anak dan orang tua. Penekanan pada komunikasi yang bersifat satu arah, nonverbal dan berisi perintah, penekanan sosialisasi terletak pada orang tua dan keinginan orang tua, dan peran keluarga sebagai significant other. Sosialisasi partisipatoris (participatory socialization) merupakan pola di mana anak diberi imbalan ketika berprilaku baik. Selain itu, hukuman dan imbalan bersifat simbolik. Dalam proses sosialisasi ini anak diberi kebebasan. Penekanan diletakkan pada interaksi dan komunikasi bersifat lisan yang menjadi pusat sosialisasi adalah anak dan keperluan anak. Keluarga menjadi generalized other.
E.Proses Sosialisasi
1.Menurut George Herbert Mead
George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap sebagai berikut.
a.Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
b.Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
c.Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
2.Menurut Charles H. Cooley
Cooley lebih menekankan peranan interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self concept) seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain. Sesuatu yang kemudian disebut looking-glass self terbentuk melalui tiga tahapan sebagai berikut.
a.Kita membayangkan bagaimana kita di mata orang lain.
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai lomba.
b.Kita membayangkan bagaimana orang lain menilai kita.
Dengan pandangan bahwa si anak adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan pandangan orang lain terhadapnya. Ia merasa orang lain selalu memuji dia, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. MIsalnya, gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam berbagai lomba atau orang tuanya selalu memamerkannya kepada orang lain. Ingatlah bahwa pandangan ini belum tentu benar. Sang anak mungkin merasa dirinya hebat padahal bila dibandingkan dengan orang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi menurun kalau sang anak memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada anak yang lebih hebat dari dia.
c.Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari penilaian tersebut.
Dengan adanya penilaian bahwa sang anak adalah anak yang hebat, timbul perasaan bangga dan penuh percaya diri.
Ketiga tahapan di atas berkaitan erat dengan teori labeling, dimana seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan apa penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak dicap "nakal", maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai "anak nakal" sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, walaupun penilaian itu belum tentu kebenarannya.
F.Agen Sosialisasi
Agen sosialisasi adalah pihak-pihak yang melaksanakan atau melakukan sosialisasi. Ada empat agen sosialisasi yang utama, yaitu keluarga, kelompok bermain, media massa, dan lembaga pendidikan sekolah.
Pesan-pesan yang disampaikan agen sosialisasi berlainan dan tidak selamanya sejalan satu sama lain. Apa yang diajarkan keluarga mungkin saja berbeda dan bisa jadi bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agen sosialisasi lain. Misalnya, di sekolah anak-anak diajarkan untuk tidak merokok, meminum minman keras dan menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba), tetapi mereka dengan leluasa mempelajarinya dari teman-teman sebaya atau media massa.
Proses sosialisasi akan berjalan lancar apabila pesan-pesan yang disampaikan oleh agen-agen sosialisasi itu tidak bertentangan atau selayaknya saling mendukung satu sama lain. Akan tetapi, di masyarakat, sosialisasi dijalani oleh individu dalam situasi konflik pribadi karena dikacaukan oleh agen sosialisasi yang berlainan.
Keluarga (kinship)
Bagi keluarga inti (nuclear family) agen sosialisasi meliputi ayah, ibu, saudara kandung, dan saudara angkat yang belum menikah dan tinggal secara bersama-sama dalam suatu rumah. Sedangkan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan diperluas (extended family), agen sosialisasinya menjadi lebih luas karena dalam satu rumah dapat saja terdiri atas beberapa keluarga yang meliputi kakek, nenek, paman, dan bibi di samping anggota keluarga inti. Pada masyarakat perkotaan yang telah padat penduduknya, sosialisasi dilakukan oleh orang-orabng yang berada diluar anggota kerabat biologis seorang anak. Kadangkala terdapat agen sosialisasi yang merupakan anggota kerabat sosiologisnya, misalnya pengasuh bayi (baby sitter). menurut Gertrudge Jaeger peranan para agen sosialisasi dalam sistem keluarga pada tahap awal sangat besar karena anak sepenuhnya berada dalam ligkugan keluarganya terutama orang tuanya sendiri.
Teman pergaulan
Teman pergaulan (sering juga disebut teman bermain) pertama kali didapatkan manusia ketika ia mampu berpergian ke luar rumah. Pada awalnya, teman bermain dimaksudkan sebagai kelompok yang bersifat rekreatif, namun dapat pula memberikan pengaruh dalam proses sosialisasi setelah keluarga. Puncak pengaruh teman bermain adalah pada masa remaja. Kelompok bermain lebih banyak berperan dalam membentuk kepribadian seorang individu.
Berbeda dengan proses sosialisasi dalam keluarga yang melibatkan hubungan tidak sederajat (berbeda usia, pengalaman, dan peranan), sosialisasi dalam kelompok bermain dilakukan dengan cara mempelajari pola interaksi dengan orang-orang yang sederajat dengan dirinya. Oleh sebab itu, dalam kelompok bermain, anak dapat mempelajari peraturan yang mengatur peranan orang-orang yang kedudukannya sederajat dan juga mempelajari nilai-nilai keadilan.
Lembaga pendidikan formal (sekolah)
Menurut Dreeben, dalam lembaga pendidikan formal seseorang belajar membaca, menulis, dan berhitung. Aspek lain yang juga dipelajari adalah aturan-aturan mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme, dan kekhasan (specificity). Di lingkungan rumah seorang anak mengharapkan bantuan dari orang tuanya dalam melaksanakan berbagai pekerjaan, tetapi di sekolah sebagian besar tugas sekolah harus dilakukan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab.
Media massa
Yang termasuk kelompok media massa di sini adalah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid), media elektronik (radio, televisi, video, film). Besarnya pengaruh media sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
Contoh:
a.Penayangan acara SmackDown! di televisi diyakini telah menyebabkan penyimpangan perilaku anak-anak dalam beberapa kasus.
b.Iklan produk-produk tertentu telah meningkatkan pola konsumsi atau bahkan gaya hidup masyarakat pada umumnya.
c.Gelombang besar pornografi, baik dari internet maupun media cetak atau tv, didahului dengan gelombang game eletronik dan segmen-segmen tertentu dari media TV (horor, kekerasan, ke tak logisan, dan seterusnya) diyakini telah mengakibatkan kecanduan massal, penurunan kecerdasan, menghilangnya perhatian/kepekaan sosial, dan dampak buruk lainnya.
Agen-agen lain
Selain keluarga, sekolah, kelompok bermain dan media massa, sosialisasi juga dilakukan oleh institusi agama, tetangga, organisasi rekreasional, masyarakat, dan lingkungan pekerjaan. Semuanya membantu seseorang membentuk pandangannya sendiri tentang dunianya dan membuat presepsi mengenai tindakan-tindakan yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Dalam beberapa kasus, pengaruh-pengaruh agen-agen ini sangat besar.
PERHATIAN
1.TOLONG MATERI YANG KURANG DITAMBAHI LAGI
2.BUAT MAKALAHNYA BIAR SAYA SAJA TAPI HABIS LEBARAN
3.KAMU BUAT POWER POINNYA DAN MATERI POWER POIN DIRINGKAS SAJA.
4.MATERI YANG DARI BUKU BELUM SAYA MASUKAN
5.SEKALIAN KAMU KASIH CONTOH KASUSNYA NANTI HABIS LEBARAN KITA BAHAS LAGI
Teori konstruktivisme yang banyak dianut oleh para guru saat ini, mengharuskan guru untuk menyusun dan melaksanakan suatu kegiatan belajar mengajar yang dapat memfasilitasi siswa agar aktif membangun pengetahuannya sendiri. Menurut paham kontruktivisme, keberhasilan belajar tidak hanya bergantung pada lingkungan atau kondisi belajar, tetapi juga pada pengetahuan awal siswa dan melibatkan pembentukan “makna” oleh siswa itu sendiri berdasarkan apa yang telah mereka lakukan, lihat, dan dengar
Hakekat Pembelajaran Menurut Teori Konstruktivisme
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa menurut teori belajar konstruktivisme, pengertahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari pikiran guru ke pikiran siswa. Artinya, bahwa siswa harus aktif secara mental membangun struktur pengetahuannya berdasarkan kematangan kognitif yang dimilikinya. Dengan kata lain, siswa tidak diharapkan sebagai botol-botol kecil yang siap diisi dengan berbagai ilmu pengetahuan sesuai dengan kehendak guru.
Sehubungan dengan hal di atas, Tasker (1992: 30) mengemukakan tiga penekanan dalam teori belajar konstruktivisme sebagai berikut. Pertama adalah peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan secara bermakna. Kedua adalah pentingya membuat kaitan antara gagasan dalam pengkonstruksian secara bermakna. Ketiga adalah mengaitkan antara gagasan dengan informasi baru yang diterima.
Wheatley (1991: 12) mendukung pendapat di atas dengan mengajukan dua prinsip utama dalam pembelajaran dengan teori belajar konstrukltivisme. Pertama, pengetahuan tidak dapat diperoleh secara pasif, tetapi secara aktif oleh struktur kognitif siswa. Kedua, fungsi kognisi bersifat adaptif dan membantu pengorganisasian melalui pengalaman nyata yang dimiliki anak.
Kedua pengertian di atas menekankan bagaimana pentingnya keterlibatan anak secara aktif dalam proses pengaitan sejumlah gagasan dan pengkonstruksian ilmu pengetahuan melalui lingkungannya. Bahkan secara spesifik Hudoyo (1990: 4) mengatakan bahwa seseorang akan lebih mudah mempelajari sesuatu bila belajar itu didasari kepada apa yang telah diketahui orang lain. Oleh karena itu, untuk mempelajari suatu materi yang baru, pengalaman belajar yang lalu dari seseorang akan mempengaruhi terjadinya proses belajar tersebut.
Selain penekanan dan tahap-tahap tertentu yang perlu diperhatikan dalam teori belajar konstruktivisme, Hanbury (1996: 3) mengemukakan sejumlah aspek dalam kaitannya dengan pembelajaran, yaitu (1) siswa mengkonstruksi pengetahuan dengan cara mengintegrasikan ide yang mereka miliki, (2) pembelajaran menjadi lebih bermakna karena siswa mengerti, (3) strategi siswa lebih bernilai, dan (4) siswa mempunyai kesempatan untuk berdiskusi dan saling bertukar pengalaman dan ilmu pengetahuan dengan temannya.
Dalam upaya mengimplementasikan teori belajar konstruktivisme, Tytler (1996: 20) mengajukan beberapa saran yang berkaitan dengan rancangan pembelajaran, sebagai berikut: (1) memberi kesempatan kepada siswa untuk mengemukakan gagasannya dengan bahasa sendiri, (2) memberi kesempatan kepada siswa untuk berfikir tentang pengalamannya sehingga menjadi lebih kreatif dan imajinatif, (3) memberi kesempatan kepada siswa untuk mencoba gagasan baru, (4) memberi pengalaman yang berhubungan dengan gagasan yang telah dimiliki siswa, (5) mendorong siswa untuk memikirkan perubahan gagasan mereka, dan (6) menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Dari beberapa pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelajaran yang mengacu kepada teori belajar konstruktivisme lebih menfokuskan pada kesuksesan siswa dalam mengorganisasikan pengalaman mereka. Bukan kepatuhan siswa dalam refleksi atas apa yang telah diperintahkan dan dilakukan oleh guru. Dengan kata lain, siswa lebih diutamakan untuk mengkonstruksi sendiri pengetahuan mereka melalui asimilasi dan akomodasi.
Konstruktivisme-Perubahan Konsepsi
Menurut pandangan konstruktivisme, keberhasilan belajar tergantung bukan hanya pada lingkungan atau kondisi belajar, tapi juga bergantung pada pengetahuan awal siswa (prior knowledge). Belajar melibatkan pembentukan makna oleh siswa tentang apa yang sedang mereka lakukan, lihat dan dengar. Pembentukan makna merupakan suatu proses aktif yang terus berlanjut. Jadi siswa memiliki tanggung jawab akhir atas proses belajar mereka sendiri, bukan tanggung jawab guru.
Implikasi dari pandangan konstruktivisme ini di sekolah adalah bhwa pengetahuan itu tidak dapat dipindahkan secara utuh dari pikiran guru ke siswa. Pengetahuan itu harus secara aktif dibangun oleh siswa sendiri melalui pengalaman nyata. Senada dengan pernyataan ini, penelitian pendidikan mengungkapkan bahwa proses belajar merupakan proses konstruktif yang menghendaki partisipasi aktif dari siswa, sehingga peran guru sekarang berubah dari sumber dan pemberi informasi menjadi pendiagnosis dan fasilitator belajar siswa. Lebih lanjut dikemukakan bahwa pembelajaran dalam pandangan konstruktivisme mengandung empat kegiatan inti, yaitu: (1) berkaitan dengan pengetahuan awal atau prakonsepsi (prior knowledge) siswa; (2) mengandung kegiatan pengalaman nyata (experience); (3) melibatkan interaksi sosial (social interaction); (4) terbentuknya kepekaan terhadap lingkungan (sense making).
Dalam pandangan konstruktivisme, belajar adalah proses perubahan konsepsi. Oleh karena itu belajar dipandang sebagai suatu kegiatan yang rasional. Belajar hanya akan terjadi apabila seseorang mengubah atau berkeinginan mengubah pikirannya. Dalam perubahan konsepsi, siswa dipandang sebagai pemroses informasi dan pemroses pengalaman. Bukan hanya sebagai tempat penampung pengalaman dan informasi. Ini berarti, kemampuan siswa untuk belajar dan apa yang dipelajari siswa bergantung pada konsepsi yang terdapat dalam pengalaman tersebut. Gagasan yang baru tidak begitu saja ditambahkan pada gagasan yang telah ada, tetapi mereka saling berinteraksi yang kadang-kadang memerlukan perubahan.
Perubahan konsepsi ini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: (1) pembedaan: artinya konsep baru muncul dari konsep lebih umum yang sudah ada; (2) perluasan konsepsi: konsep lama yang mengalami perkembangan menjadi konsep baru; (3) konseptualisasi ulang (restrukturisasi): terjadi perubahan signifikan dalam bentuk dan hubungan antar konsep.
Keunggulan Penggunaan Pandangan Konstruktivisme dalam Pembelajaran
Berikut ini diberikan 6 keunggulan penggunaan pandangan konstruktivisme dalam pembelajaran di sekolah, yaitu:
1.Pembelajaran berdasarkan konstruktivisme memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengungkapkan gagasan secara eksplisit dengan menggunakan bahasa siswa sendiri, berbagi gagasan dengan temannya, dan mendorong siswa memberikan penjelasan tentang gagasannya.
2.pembelajaran berdasarkan konstruktivisme memberi pengalaman yang berhubungan dengan gagasan yang telah dimiliki siswa atau rancangan kegiatan disesuaikan dengan gagasan awal siswa agar siswa memperluas pengetahuan mereka tentang fenomena dan memiliki kesempatan untuk merangkai fenomena, sehingga siswa terdorong untuk membedakan dan memadukan gagasan tentang fenomena yang menantang siswa.
3.pembelajaran konstruktivisme memberi siswa kesempatan untuk berpikir tentang pengalamannya. Ini dapat mendorong siswa berpikir kreatif, imajinatif, mendorong refleksi tentang model dan teori, mengenalkan gagasan-gagasanpada saat yang tepat.
4.pembelajaran berdasarkan konstruktivisme memberi kesempatan kepada siswa untuk mencoba gagasan baru agar siswa terdorong untuk memperoleh kepercayaan diri dengan menggunakan berbagai konteks, baik yang telah dikenal maupun yang baru dan akhirnya memotivasi siswa untuk menggunakan berbagai strategi belajar.
5.pembelajaran konstruktivisme mendorong siswa untuk memikirkan perubahan gagasan merka setelah menyadari kemajuan mereka serta memberi kesempatan siswa untuk mengidentifikasi perubahan gagasan mereka.
6.pembelajaran konstruktivisme memberikan lingkungan belajar yang kondusif yang mendukung siswa mengungkapkan gagasan, saling menyimak, dan menghindari kesan selalu ada satu jawaban yang benar.
Kontstruktivisme
Konstruktivisme merupakan landasan berpikir (filosofi) pendekatan kontekstual, yaitu pengetahuan dibangun sedikit demi sedikit, yang hasilnya diperluas melalui konteks yang terbatas (sempit) dan tidak dengan tiba-tiba. Pengetahuan bukanlah seperangkat fakta-fakta, konsep atau kaidah yang siap untuk diambil dan diingat. Tetapi manusia harus mengkonstruksi pengetahuan itu dan memberi makna melalui pengalaman nyata. Siswa perlu dibiasakan untuk memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang berguna bgi dirinya, dan bergelut dengan ide-ide, yaitu siswa harus mengkonstruksikan pengetahuan dibenak mereka sendiri.
Esensi dari teori konstruktivisme adalah ide bahwa siswa harus menemukan dan mentransformasikan suatu informasi kompleks ke situasi lain, dan apabila dikehendaki informasi itu itu menjadi milik mereka sendiri. Dengan dasar ini pembelajaran harus dikemas menjadi proses megkonstruksi bukan menerima pengetahuan. Landasan berpikir konstruktivisme agak berbeda dengan pandangan objektifitas, yang lebih menekankan pada hasil pembelajaran. Dalam pandangan kontruktivisme, strategi memperoleh lebih diutamakan dibanding seberapa banyak siswa memperoleh dan mengingat pengetahuan. Untuk itu tugas guru adalah memfasilitasi proses tersebut dengan: 1) menjadikan pengetahuan bermakna dan relevan bagi siswa. 2) memberi kesempatan siswa menemukan dan menerapkan idenya sendiri; dan 3) menyadarkan siswa agar menerapkan strategimereka sendiri dalam belajar.
Rabu, 16 Juni 2010
Guru
Dalam pepatah jawa guru adalah seseorang yang dengan kemampuannya patut untuk "digugu lan ditiru". Guru sebaiknya dalam implementasinya dapat dijadikan sebagai contoh atau teladdan bagi anak didiknya.
Sebagaimana yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harus memiliki tiga hal yaitu:
1. Ing ngarso sung tuladha.
yaitu seorang guru didepan harus dapat dijadikan contoh ataupun memberi contoh kepada anak didiknya.
2. Ing madya mangun karsa.
yaitu seorang guru ditengah-tengah harus dapat berperang sebagai penegak dan penegas dari anak didinya.
3. Tut wuri handayani.
yaitu seorang guru dibelakang harus dapat memberikan dorongan atau motivasi bagi anak didiknya.
Guru adalah suatu profesi yang memiliki tugas-tugas mulia. Kemajuan serta serta kesuksesan dari suatu bangsa tergantung di tangan seorang guru. Jika pendidikan guru ala kadarnya maka kemajuan serta kesuksesan bangsa juga akan tidak maksimal. Akan tetapi jika pendidikan guru diperhatikan dan di utamakan maka akan dapat mencetak guru-guru yang handal dan dapat menyiapkan putera-putera bangsa yang lebih cerdas dan berilmu pengetahuan. Kecerdasan dan ilmu pengetahuan hendaknya juga dibarengi dengan spiritual yang agus pula karena jika tidak ilmu tersebut akan sia-sia dan tidak bermanfaat.
A. Keteladanan
Keteladanan sangatlah penting dalam melakukan pendidikan. Keteladanan akan lebih mudah dipahami dan dimplementasikan oleh anak didik daripada guru hanya memberikan contoh tetapi contoh itu bukan dari guru itu sendiri.
Ada tiga unsur agar seorang dapat dijadikan teladan bagi anak didiknya(Prof.Furqon Hidayatullah):
1. Memiliki kesiapan untuk dinilai dan dievaluasi.
2. Memiliki kompetensi minimal.
3. Memilikiintegritas.
B. Guru sebagai cermin
Maksudnya adalah maksudnya adalah seorang merupakan tempat untuk bercermin atau instropeksi diri. Seorang guru harus harus mau untuk dijadikan tempat curhat baik bagi anak didik maupun teman seprofesinya (Guru sebagai supervisor).
Guru tidak akan membeda-bedakan serta pilih kasih dalam mendidik anak didiknya, guru harus konsisten dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikannya.
A.Kelembagaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Surakarta
1.Gambaran Umum tentang KPPT Kota Surakarta
Pelayanan kepada masyarakat adalah salah satu upaya untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Di Kota Surakarta, pelayanan perizinan ditangani oleh lembaga yang bernama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) kota Surakarta
Secara kronologis, pembentukan pembentukan KPPT Kota Surakarta melalui tahapan sebagai berikut: dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, sebelum dibentuk sebagai lembaga struktural, pelayanan perzinan di Kota Surakarta dikelola oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Surakarta berdasarkan keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 004 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Pada masa UPT ini, sistem pelayanan dilakukan SATU ATAP (Pendaftaran dilakukan di UPT, namun proses penyelesaian sampai penerbitan ijin dilakukan oleh masing-masing SKPD teknis). Sebagai unit yang menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu, UPT kota Surakarta dipimpin oleh seorang Koordinator, yang membawahkan Subbag TU dan Seksi Pelayanan.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 7 Desember 2005 sistem pelayanan SATU ATAP diubah menjadi SATU PINTU (Pendaftaran, proses penyelesaian sampai dengan penerbitan ijin dilakukan oleh UPT), dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator UPT Kota Surakarta sebagimana diubah dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005, dengan 20 (duapuluh) jenis perijinan dan 1 (satu) non perijinan yang menjadi kewenangannya.
Pada bulan Desember 2008, berdasarkan Perda Kota Surakarta No. 6 Th. 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta status kelembagaan UPT diubah dan ditingkatkan menjadi Kantor dengan nama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Surakarta. Secara lebih tegas, tugas pokok dan fungsi KPPT dipertegas berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Surakarta. Sebagai SKPD yang mempunyai tugas pokok menelanggarakan pelayanan perizinan, KPPT Kota Surakarta dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang membawahkan:
a.Subbagian Tata Usaha
b.Seksi Pendaftaran
c.Seksi Verifikasi
d.Seksi Penerbitan Perizinan
e.Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengaduan
f.Tim Teknis
g.Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, KPPT Kota Surakarta mempunyai fungsi:
a.Penyelenggaraan kesekretariatan kantor
b.Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
c.Penyelenggaraan pendaftara, verifikasi dan penerbitan perijinan
d.Penyelenggaraan evaluasi, pelaporan dan pengaduan
e.Penyelenggaraan sosialisasi
f.Pembinaan jabatan fungsional
2.Visi dan Misi KPPT Kota Surakarta
a.Visi
Dipercaya sebagai lembaga yang menjunjung kesederhanaan, transparasi, ketepatan waktu dan kualitas dalam pelayanan publik
b.Misi
1.)Meningkatkan kualitas pelayanan publik
2.)Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan publik
3.)Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik
4.)Meningkatkan citra aparatur negara menjadi semakin positif
3.Lingkungan Strategis
Adanya dukungan penuh dari Walikota dan segenap jajarannya yang diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan mengenai pendelegasian kewenangan Walikota kepada kepala KPPT Kota Surakarta serta sambutan yang positif dari dunia usaha merupakan kekuatan pendorong bagi terwujudnya pelayanan prima.
Sebagai kelengkapan pelayanan perijinan dan non perijinan, KPPT Kota Surakarta memiliki sarana dan fasilitas pendukung operasional sebagai berikut:
a.Gedung dengan ruangan yang nyaman berlokasi di komplek Balaikota Surakarta, Jl. Jend.Sudirman No. 2 Surakarta.
b.2 (dua) buah anjungan informasi (touch schreen).
c.2 papan petunjuk berisi persyaratan tarif dan waktu penyelesaian ijin.
d.16 unit komputer dan printer.
e.2 kendaraan dinas roda empat dan 1 buah kendaraan dinas roda dua.
f.Uniform yang berbeda dari PNS.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerjanya, saat ini KPPT Kota Surakarta tengah menyempurnakan teknologi informasinya dan sedang dilaksanakan proses sertifikasi ISO 9001:2008 di bidang pelayanan. Dengan petugas yang berpenampilan menarik dan ramah, menjamin bahwa setiap masyarakat yang datang ke KPPT Kota Surakarta akan terlayani dengan baik.
4.Susunan Organisasi
Berdasarkan Perda Kota Surakarta No. 6 Th. 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta struktur organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Surakarta seperti gambar berikut ini:
5.Capaian Kinerja KPPT Kota Surakarta
Pencapaian dari kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dapat digambarkan sesuai dengan tabel berikut:
Tabel: Capaian Kinerja Efektivitas Sasaran
No.
Indikator
Tahun Capaian
2007
2008
2009
1.
Jumlah pemohon ijin dan non ijin (PKMS)
10.044
-
10.995
139.085
10.115
98.789
2.
Jumlah retribusi (Rp)
5.630.900.381
8.282.284.766
6.248.223.789
Prosentase kepuasan pelanggan melalui survey IKM
73,90
75,28
79,16
Berdasarkan tabel berikut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Jumlah pemohon ijin tahun 2008 mengalami peningkatan sebesar 951 pemohon atau 9,47%, sedangkan tahun 2009 mengalami penurunan sebesar 880 pemohon atau 8%. Hal ini dikarenakan pada tahun 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang berdampak pada kelesuan dibidang usaha, sehingga akhirnaya berdampak pula pada menurunnya jumlah pengusaha yang mengurus perijinan pada tahun 2009. seddangkan jumlah pemohon PKMS yang mengalami penurunan sebesar 40.296 pemohon atau 28,97% disebabkan karena program PKMS yang di Lounching pada tahun 2008 mendapat antusiasme yang sangat besar dari masyarakat.
b.Jumlah retribusi yang berhasil disetor ke kas daerah melalui KPPT tahun 2008 mengalami peningkatan yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp. 2.651.384.385,- atau 47,08%, sementara untuk tahun 2009 mengalami penurunan sebesar Rp. 2.034.060.977,- atau 24,56%. Hal ini dikarenakan ada beberapa ijin IMB yang nilai retribusinya cukup besar dibayarkan pada tahun 2008, yakni Apartemen Solo Paragon, Solo Centre Poin dan Kusuma Mulia serta Hotel Ibis (hotel bintang 3).
c.Hasil survey IKM yang telah dilakukan oleh STIE-AUB (th.2007), FISIP-UNISRI (th.2008) dan KPPT (th.2009) menunjukkan angka yang selalu meningkat, dengan rata-rata kenaikan sebesar 3,5%. Hal ini menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun mutu pelayanan di KPPT Kota Surakarta semakin baik. Selain itu, dengan diraihnya sertifikat ISO 9001 : 2008 pada tahun 2009 serta adanya penggunaan IT pelayanan dengan fasilitas antrian dan SMS gateway diharapkan kualitas mutu pelayanan akan terjaga.
B.Prosedur Atau Alur Pelayanan Perizinan di KPPT Kota Surakarta
C.Syarat Dan Tarif Retribusi Dalam Perizinan Usaha
Dalam melakukan perizinan syarat dan besarnya retribusi tergantung pada jenis dari perijinan itu sendiri.
1.Advice Planning (AP)
a.Pengertian
Advice Planning (AP) adalah keterangan rencana berisi ketentuan dan persyaratan teknis serta ruang yang harus dilaksanakan dalam pembangunan fisik di lokasi (Sertifikat HM/HGB/HP) tertentu.
b.Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/1/2000 dan Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993- 2013.
c.Tata cara perijinan
1.)Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
2.)Foto copy KTP Pemohon.
3.)Foto copy Sertifikat.
4.)Foto copy PBB Terakhir.
d.Tarif retribusi
1.)Peruntukan Komersial : 0,75% NJOP
2.)Peruntukan Non Komersial : 0,5% NJOP
2.Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
e.Pengertian
IMB adalah Ijin mendirikan/merubah/merobohkan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
f.Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/1/2000 dan Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993- 2013.
g.Tata cara perijinan
1.)Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
2.)Foto copy KTP permohonan
3.)Foto copy PBB terakhir lokasi bangunan
4.)Foto copy Sertifikat/ Bukti Status Tanah
5.)Gambar denah bangunan dan bangunan perangkatnya
6.)Gambar Situasi bangunan
7.)Gambar tampak dan potongan gambar
8.)Gambar dan perhitungan konstruksi bangunan bertingkat
h.Tarif retribusi
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/I/2000 tanggal 8 Juni 2000, Besarnya tarif retribusi IMB adalah 17,5% (per mil). Sedangkan tabel perhitungan retribusi IMB adalah sebagai berikut :
No
JENIS
BANGUNAN
KELAS BANGUNAN
NILAI BANGUNAN
/ M2
RETRIBUSI
/ M2
KET.
1.
Bangunan
Gedung
Tidak Bertingkat
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
467.584
486.202
648.272
726.038
7.657
8.508
11.343
12.705
Untuk Bangunan Bertingkat lebih dari 1 (satu) lantai dikalikan dengan koefisien Nilai Bangunan
Koefisien Nilai Bangunan:
Lt. 1 x1,000
Lt. 2 x1,090
Lt. 3 x1,120
Lt. 4 x1,135
Lt. 5 x1,162
Lt. 6 x1,197
Lt. 7 x1,236
Lt. 8 x1,263
Lt. 9 x1,291
Lt. 10 x1,323
Lt. 11 x1,353
Lt. 12 x1,381
Lt. 13 x1,440
Lt. 14 x1,439
Lt. 15 x1,460
Lt. 16 x1,497
Lt. 17 x1,526
Lt. 18 x1,555
Lt. 19 x1,584
Lt. 20 x1,613
2.
Bangunan
Gedung
Bertingkat
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
490.518
545.019
726.692
814.261
8.584
9.538
12.717
14.250
3.
Pagar Depan
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
126.452
140.502
141.809
141.849
2.212
2.458
2.461
2.461
4.
Pagar Belakang
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
107.044
118.937
119.590
119.590
1.873
2.061
2.092
2.092
5.
Rumah
Permanen
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
398.766
443.073
456.796
507.116
6.978
7.753
7.993
8.874
6.
Rumah
Permanen
Bertingkat/
Loteng
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
441.467
490.518
654.023
732.835
7.725
8.584
11.445
12.824
7.
Rumah
Semi
Permanen
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
199.383
221.536
228.398
253.558
3.489
3.876
3.996
4.437
8.
Fasilitas :
a.Tempat Parkir
1.Aspal
2.Conblock
b.Taman
c.Saluran
Biasa
Sedang
Baik
Mewah
-
42.171
38.100
30.000
45.000
75.000
180.000
20.619
738
667
525
787
1.312
3.150
360
3.Ijin Penggunaan Bangunan (IPB)
a. Pengertian
IPB adalah Ijin pembangunan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah. IPB tidak diberlakukan bagi bangunan tempat tinggal dan hanya berlaku bagi orang atau badan yang namanya tercantum dalam IPB. Walikota surakarta memberikan IPB dengan peruntukan bangunan sesuai dengan yang ditetapkan dalam IMB.
b.Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/1/2000 dan Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993- 2013.
c.Tata cara perijinan
1.)Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
2.)Foto copy KTP Surat Sewa (bila bukan milik sendiri)
3.)Foto copy IMB.
4.)Gambar Tehnis denah tempat usaha dan tata ruangnya.
d.Tarif retribusi
1.)Untuk bangunan industri sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah).
2.)Untuk bangunan perdagangan sebesar RP. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah).
3.)Untuk bangunan umum sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah).
4.)Untuk bangunan pendidikan sebesar Rp. 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah).
4.Ijin Gangguan Tempat (HO)
a.Pengertian
Tempat Usaha adalah tempat-tempat untuk melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Ijin Gangguan Tempat Usaha adalah ijin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasar ketentuan HINDER ORDONANTIE STBL Tahun 1940 No. 450.
Ijin Gangguan adalah ijin tempat usaha orang pribadi / Badan Hukum dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, dan kerugian.
b.Tujuan adanya ijin HO
1.)Memberikan perlindungan kepada pengusaha dan warga masyarkat sekitarnya.
2.)Sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
3.)Sebagai upaya pelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup.
4.)Sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
c.Dasar hukum
1.)Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) STBL Nomor 450 Tahun 1940.
2.)Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha .
3.)Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Pembangunan.
4.)Peraturan Daerah Kota Surakata Nomor 8 Tahun 1993 Tentang RUTRK.
5.)Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Ijin Gangguan.
6.)Keputusan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksana Ijin Gangguan Tempat Usaha.
d.Obyek Retribusi
Perusahaan yang dijalankan dengan mesin, Perusahaan angkutan/persewaan kendaraan, Perusahaan dan tempat penjualan bahan makanan, Perbengkelan, Pergudangan, Pabrik-pabrik, Pandai besi, Rumah makan, kedai makanan dan kafe, Diskotik, Salon kecantikan, Panti pijat, Hotel dan penginapan, Fitness centre, Biliiard, Kontraktor, Tempat pengumpulan/ penimbunan/ pengolahan/ pembuatan/ penjualan material, bahan bangunan, Tempat pemotongan, pengulitan, pengeringan, pengasapan dan penggaraman zat-zat hewan/ikan dan penyamakan kulit, Tempat penggergajian kayu, pertukangan kayu dan penjualan kayu, Tempat penjualan alat-alat kendaraan bermotor dan suku cadang, Tempat penjualan/penyimpanan minyak tanah, premium, solar, dan olie, Tempat penjualan jasa dan permainan, Tempat penjualan minuman berakohol, Tempat penjualan obat/jamu dan apotik, Tempat penjualan bahan/barang elektronik, Tempat usaha permainan elektronik, Tempat usaha hiburan dan Tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya kerugian gangguan atau kebakaran.
e.Tata cara perijinan
Mengisi formulir permohonan ijin gangguan yang telah tersedia dilampiri sebagai berikut :
1.)Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA/UD)
2.)Fotocopy KTP yang masih berlaku
3.)Fotocopy sertifikat tanah
4.)Fotocopy IMB, IPB dan Rekomendasi Lokasi
5.)Fotocopy surat perjanjian sewa / kontrak (jika menyewa)
6.)Fotocopy bukti lunas PBB terakhir
7.)Fotocopy NPWP
8.)Gambar situasi tempat usaha
9.)Surat pernyataan sewa / kontrak
10.)Dokumen AMDAL, UKL, UPL, Surat Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
f.Pembaharuan / perpanjangan HO
Mengisi formulir permohonan ijin gangguan yang telah tersedia dilampiri sebagai berikut :
1.)Fotocopy Ijin Gangguan Tempat Usaha (HO) lama;
2.)Fotocopy KTP yang masih berlaku;
3.)Fotocopy sertifikat;
4.)Fotocopy surat perjanjian sewa / kontrak (jika menyewa)
5.)Fotocopy bukti lunas PBB terahkir;
g.Tarif retribusi
Dasar penentuan tarif retribusi sebagai berikut :
1.)Menurut luas ruangan tempat usaha :
a.)1 m2 200m2 dikenakan Rp. 400,-/m2
b.)201 m2 5002 dikenakan Rp. 750,-/m2
c.)501m2 keatas dikenakan RP. 1.100,-/m2
2.)Menurut penggunaan mesin :
a.)1 pk - 10 pk dikenakan Rp. 1.000,-/pk
b.)11pk - 100 pk dikenakan Rp. 1.500,-/pk
c.)101 pk keatas dikenakan Rp. 2.000,-/pk
3.)Menurut penggolongan usaha :
a.)Usaha kecil dikenakan Rp. 25.000,-
b.)Usaha sedang dikenakan Rp. 100.000,-
c.)Usaha besar dikenakan Rp. 200.000,-
4.)Menurut klasifikasi jalan :
a.)Jalan kelas I dikenakan 40% dari (1+2+3)
b.)Jalan kelas II dikenakan 30% dari (1+2+3)
c.)Jalan kelas III dikenakan 20% dari (1+2+3)
d.)Jalan kelas IV dikenakan 10% dari (1+2+3)
5.)Menurut klasifikasi gedung :
a.)1 lantai dikenakan 20% dari (1+2+3)
b.)2 lantai dikenakan 30% dari (1+2+3)
c.)3-5 lantai dikenakan 40% dari (1+2+3)
d.)6 lantai keatas dikenakan 50% dari (1+2+3)
e.)Lantai dasar ditambah 10% dari (1+2+3)
6.)Biaya pemeriksaan dan penelitian :
a.)Usaha kecil dikenakan 5% dari (1+2+3)
b.)Usaha sedang dikenakan 10% dari (1+2+3)
c.)Usaha besar dikenakan 20% dari (1+2+3)
7.)Penggunaan sistem shift / lembur :
Dikenakan 50% dari (1+2+3)
8.)Biaya balik nama :
Dikenakan 50% dari (1+2+3)
9.)Pendaftaran ulang :
a.)Usaha kecil dikenakan Rp. 25.000,-/th
b.)Usaha sedang dikenakan Rp. 65.000,-/th
c.)Usaha besar dikenakan Rp. 150.000,-/th
5.Ijin Usaha Industri
a. Pengertian
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,barang setengah jadi dan / atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rencana bangun dan rekayasa industri.
Perusahaan industri adalah badan usaha untuk perorangan yang melakukan kegiatan usaha industri. Ijin usaha industri (IUI) adalah ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri.
Tujuan diterbitkan ijin usaha industri adalah :
1.)Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pengusaha.
2.)sebagai salah satu sumber informasi dan sarana komunikasi.
3.)sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
b. Dasar hukum
1.)UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian
2.)UU No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil
3.)UU No.9 Tahun 2003 tentang ijin usaha industri, ijin usaha pedagangan dan tanda daftar gudang
c. Ketentuan ijin usaha industri
1.)Ijin usaha industri kecil bagi usaha industri dengan nilai investasi paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2.)Ijin usaha industri menengah bagi usaha industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan
3.)Ijin usaha industri besar bagi usaha industri dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan
d. Tata cara perijinan
Permohonan SIUI baru, diajukan kepada Walikota Surakarta melalui UPT kotaSurakarta dengan menggunakan formulir SPI model A dengan melampirkan persyaratan :
1.)IUI kecil perorangan
a.)Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
b.)Surat ijin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI, atau PNS yang melakukan kegiatan industri
c.)Surat keterangan dari lurah yang diketahui camat, bagi industri yang menimbulkan limbah :
d.)Cair, padat, gas dan udara diwajibkan menyertakan surat ijin tempat usaha (SITU) dan / atau ijin undang undang gangguan (HO)
h.)Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
6.Ijin Usaha Perdagangan
a.Pengertian
Perusahaan adalah setiap bentuk ussaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus berkeduduakan dalam wilayah kota surakarta untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Tujuan diterbitkannya ijin usaha perdagangan adalah pemberian legalisasi kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
b.Dasar hukum
Undang-Undang No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.789/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standart Pelayanan Minimal (PSPM) bidang Perindustrian dan Perdagangan, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standart Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan.
Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha perdagangan dan Tanda Daftar Gudang.
c.Tata cara perijinan
1.)Mengisi surat permohonan perijinan (Model A) yang telah tersedia.
2.)Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan.
3.)Surat ijin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI atau PNS.
4.)Surat ijin dari instansi yang terkait (Hotel, RM, Angkutan dll).
5.)Fotocopy HO.
6.)Fotocopy NPWP.
7.)Fotocopy Neraca Perusahaan.
8.)Fotocopy akte pendirian /perubahan perusahaan (CV, PT, FA, UD atau Koperasi).
9.)Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
d.Tarif retribusi
Lokasi
Score
1. Peruntukan lahan untuk gudang,industri dan perdagangan.
1
2. Peruntukan lahan selain gudang,industri dan perdagangan.
3
Kelas Jalan
1. Kelas I
5
2. Kelas II
3
3. Kelas III
1
Investasi
1. Kurang dari Rp.5. 000.000,00
0
2. Rp.5. 000.000,00 – Rp. 50.000.000,00
1
3. Rp. 50.000.001,00 – Rp. 200.000.000,00
2
4. Rp. 200.000.001,00 – Rp. 400.000.000,00
3
5. Rp. 400.000.001,00 – Rp. 600.000.000,00
5
6. Rp. 600.000.001,00 – Rp. 800.000.000,00
7
7. Rp. 800.000.001,00 – Rp. 1.000.000.000,00
9
8. Diatas Rp. 1.000.000.000,00
10
Luas Bangunan
1. 0 M2 – 24 M2
0
2. 24 M2 – 50 M2
1
3. 51 M2 – 100 M2
2
4. 101 M2 – 250 M2
3
5. 251 M2 – 500 M2
5
6. 501 M2 – 1.000 M2
6
7. 1.001 M2 – 2500 M2
8
8. Diatas 2500 M2
10
SDM dan/atau Mesin
1. Kurang dari 6 orang tanpa mesin
0
2. Lebih dari 6 orang tanpa mesin
1
3. Kurang dari 6 orang pakai mesin
2
4. 6 orang pakai mesin
4
5. Lebih dari 6 orang pakai mesin
7
Ket: 1. Tarif retribusi jumlah score dikali Rp. 30.000,00
2.Perubahan 40% dari tarif retribusi baru
3.Penggantian 20% dari tarif retribusi baru
2.Daftar ulang 60% dari tarif retribusi baru
7.Ijin Usaha Pariwisata
a.Pengertian
Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata dengan menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata. Terdiri dari:
1.)Jasa biro perjalanan
2.)Jasa pemandu wisata
3.)Jasa impresariat
4.)Jasa informasi pariwisata
5.)Jasa konvensi
Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata. Terdiri dari:
1.)Hotel
2.)Pondok wisata
3.)Restoran
4.)Rumah makan
5.)Jasa konvensi
b.Dasar hukum
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1996 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1996 No. 101, Tambahan Lembaran Negara No. 3658) dan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
c.Tata cara perijinan
Mengisi formulir permohonan gangguan yang telah tersedia dilampiri sebagai berikut:
1.)Fotocopy KTP yang masih berlaku
2.)Fotocopy NPWPD/NPWPRD
3.)Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA/UD)
4.)Fotocopy sertifikat tanah atau perjanjian sewa/kontrak (jika bukan milik sendiri)
5.)Fotocopy IMB (jika memerlukan bangunan fisik)
6.)Fotocopy izin HO
7.)Daftar fasilitas dan denah tata ruang
8.)Daftar karyawan dan tingkat pendidikan atau pengalaman kerja
9.)Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
d.Tarif retribusi
1.)Usaha jasa pariwisata
Kegiatan Usaha
Izin Usaha
Daftar Ulang
1. Biro Perjalanan Wisata
Rp. 500.000,00
Rp. 100.000,00
2. Cab. Biro Perjalanan
Rp. 750.000,00
Rp. 150.000,00
3. Agen Perjalanan Wisata
Rp. 300.000,00
Rp. 100.000,00
4. Jasa Pemandu Wisata
Rp. 30.000,00
Rp. 20.000,00
5. Jasa Impresariat
Rp. 250.000,00
Rp. 200.000,00
6. Jasa Konvensi
Rp. 200.000,00
Rp. 120.000,00
7. Jasa Informasi
Rp. 200.000,00
Rp. 120.000,00
2.)Usaha sarana pariwisata
Kegiatan Usaha
Izin Usaha
Daftar Ulang
1.Hotel Bintang
a.Hotel bintang 5
b.Hotel bintang 4
c.Hotel bintang 3
d.Hotel bintang 2
e.Hotel bintang 1
Rp. 2.500.000,00
Rp. 2.000.000,00
Rp. 1.750.000,00
Rp. 1.500.000,00
Rp. 1.250.000,00
Rp. 2.250.000,00
Rp. 1.750.000,00
Rp. 1.500.000,00
Rp. 1.250.000,00
Rp. 1.000.000,00
2.Hotel Melati
a.Melati 3
b.Melati 2
c.Melati 1
Rp. 1.000.000,00
Rp. 800.000,00
Rp. 600.000,00
Rp. 900.000,00
Rp. 700.000,00
Rp. 500.000,00
3.Pondok Wisata
Rp. 500.000,00
Rp. 400.000,00
4.Restoran
a.Kencana
b.Saloka
c.Gangsa
Rp. 500.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 300.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 300.000,00
Rp. 100.000,00
5.Rumah Makan
a.Kelas A
b.Kelas B
c.Kelas C
d.Kelas D
e.Kelas E
Rp. 300.000,00
Rp. 250.000,00
Rp. 200.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 250.000,00
Rp. 200.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 50.000,00
6.Gedung Pertemuan Umum
a.Kelas A
b.Kelas B
Rp. 600.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 350.000,00
Rp. 250.000,00
e.Masa Berlaku
Ijin usaha pariwisata berlaku selama usaha tersebut masih berjalan, dengan ketentuan harus melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
f.Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian ijin usaha pariwisata 6 hari kerja (jika persyaratan lengkap).
8.Tanda Daftar Gudang (TDG)
a. Pengertian
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang dagangan (komoditi), bahan baku baik barang setengah jadi atau suku cadang atau barang dalam proses atau barang lainya untuk diproduksi
Tanda daftar gudang adlah tanda daftar sebagai bukti pendaftaran gudang.
TDG tetap dipertuntukan bagi gudang yang letaknya sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).
TDG sementara diperuntukan bagi gudang khusus untuk menyimpan persediaan barang dagangan komoditi ang sesuai dengan ijin usaha perdagangan (IUP) dan/atau ijin usaha industri (IUI) terletak diluar peruntukan lahan berdasarkan RUTRK dengan luas tidak lebih dari 24 M2 serta tidak untuk usaha pergudangan.
Usaha pergudangan adalah usaha dibidang jasa penyimpanan yang dilakukan terus menerus dengan disertai imbalan atau kompensasi dalam bentuk apapun.
a.Dasar hukum
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993-2013 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha perdagangan dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Negara Daerah Kota Surakarta No. 14 Tahun 2003 Seri B No. 5).
b.Tata cara perijinan
Permohonan TDG yang ditujukan kepada Wlikota melalui kepada dinas perindustrian, perdagangan dan penanaman modal kota surakarta dengan dilampiri persyaratan:
1.)Fotocopy SIUP/SIU
2.)Fotocopy KTPpemilik atau penguasa gudang
3.)Fotocopy surat sewa (jika menyewa gudang)
4.)Peta dan denah gudang
5.)Fotocopy IMB
6.)Fotocopy HO
7.)Fotocopy NPWP
8.)Materai bernilai Rp. 6.000,00 satu lembar
9.)Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
c.Tarif retribusi
Lokasi
Score
1. Peruntukan lahan untuk gudang,industri dan perdagangan.
1
2. Peruntukan lahan selain gudang,industri dan perdagangan.
3
Kelas Jalan
1. Kelas I
5
2. Kelas II
3
3. Kelas III
1
Investasi
1. Kurang dari Rp.5. 000.000,00
0
2. Rp.5. 000.000,00 – Rp. 50.000.000,00
1
3. Rp. 50.000.001,00 – Rp. 200.000.000,00
2
4. Rp. 200.000.001,00 – Rp. 400.000.000,00
3
5. Rp. 400.000.001,00 – Rp. 600.000.000,00
5
6. Rp. 600.000.001,00 – Rp. 800.000.000,00
7
7. Rp. 800.000.001,00 – Rp. 1.000.000.000,00
9
8. Diatas Rp. 1.000.000.000,00
10
Luas Bangunan
1. 0 M2 – 24 M2
0
2. 24 M2 – 50 M2
1
3. 51 M2 – 100 M2
2
4. 101 M2 – 250 M2
3
5. 251 M2 – 500 M2
5
6. 501 M2 – 1.000 M2
6
7. 1.001 M2 – 2500 M2
8
8. Diatas 2500 M2
10
SDM dan/atau Mesin
1. Kurang dari 6 orang tanpa mesin
0
2. Lebih dari 6 orang tanpa mesin
1
3. Kurang dari 6 orang pakai mesin
2
4. 6 orang pakai mesin
4
5. Lebih dari 6 orang pakai mesin
7
Ket: 1. Tarif retribusi jumlah score dikali Rp. 30.000,00
2.Perubahan 40% dari tarif retribusi baru
3.Penggantian 20% dari tarif retribusi baru
4.Daftar ulang 60% dari tarif retribusi baru
d.Masa Berlaku
TDG berlaku selama orang atau badan pemegang ijin masih melakukan kegiatan usaha dengan kewajiban daftar ulang 3 tahun sekali. TDG sementara berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui tiap 3 tahun.
9.Tanda Daftar Perusahaan
a. Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendaftaran Perusahaan.
b. Tata cara perijinan
1.)Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
2.)Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan
3.)Surat izin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI atau PNS
4.)Fotocopy HO
5.)Fotocopy NPWP
6.)Fotocopy akte pendirian perusahaan (CV, PT, FA atau UD)
7.)Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
c. Tarif retribusi
1.)PT Rp. 200.000,00
2.)PT Perubahan Rp. 40.000,00
3.)CV Rp. 75.000,00
4.)CV Perubahan Rp. 40.000,00
5.)Koperasi Rp. 15.000,00
6.)Perorangan Rp. 50.000,00
10.Pajak Reklame
a.Pengertian
Reklame adalah benda, alat atau perbuatan menurut bentuk, susunan dan/atau corak atau ragam dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik adap perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
b.Dasar hukum
Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame dan Keputusan Wlikota Surakarta tanggal 27 Desember 1999 Nomor 03/Drt/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame.
c.Syarat atau tata cara perijinan
1.)Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
2.)Surat persetujuan dari kepala instansi untuk pemasangan reklame diatas tanah/gedung pemerintah.
d.Tarif retribusi
1.)Pajak
Spanduk 1M/minggu non miras Rp. 7.500,00
Spanduk 1M/minggu miras Rp. 9.000,00
Baliho 1M/bulan non miras Rp. 50.000,00
Baliho 1M/bulan miras Rp. 60.000,00
Cover 1M/bulan non miras Rp. 50.000,00
Cover 1M/bulan miras Rp. 60.000,00
2.)Retribusi
Protokol 1M/minggu Rp. 3.000,00
Ekonomi 1M/minggu Rp. 2.000,00
Keterangan:
1.)UJP dikembalikan 90% apabila reklame diturunkan sendiri oleh penyelenggara reklame.
2.)Pemasangan baliho ditempat konstruksi Pemkot Surakarta akan tetap dihitung minimal 6 triplek atau 17,28 M sesuai dengan konstruksi.