BAB II
PEMBAHASAN
A. Kelembagaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Surakarta
1. Gambaran Umum tentang KPPT Kota Surakarta
Pelayanan kepada masyarakat adalah salah satu upaya untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Di Kota Surakarta, pelayanan perizinan ditangani oleh lembaga yang bernama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) kota Surakarta
Secara kronologis, pembentukan pembentukan KPPT Kota Surakarta melalui tahapan sebagai berikut: dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, sebelum dibentuk sebagai lembaga struktural, pelayanan perzinan di Kota Surakarta dikelola oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Surakarta berdasarkan keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 004 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Pada masa UPT ini, sistem pelayanan dilakukan SATU ATAP (Pendaftaran dilakukan di UPT, namun proses penyelesaian sampai penerbitan ijin dilakukan oleh masing-masing SKPD teknis). Sebagai unit yang menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu, UPT kota Surakarta dipimpin oleh seorang Koordinator, yang membawahkan Subbag TU dan Seksi Pelayanan.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 7 Desember 2005 sistem pelayanan SATU ATAP diubah menjadi SATU PINTU (Pendaftaran, proses penyelesaian sampai dengan penerbitan ijin dilakukan oleh UPT), dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator UPT Kota Surakarta sebagimana diubah dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005, dengan 20 (duapuluh) jenis perijinan dan 1 (satu) non perijinan yang menjadi kewenangannya.
Pada bulan Desember 2008, berdasarkan Perda Kota Surakarta No. 6 Th. 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta status kelembagaan UPT diubah dan ditingkatkan menjadi Kantor dengan nama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Surakarta. Secara lebih tegas, tugas pokok dan fungsi KPPT dipertegas berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Surakarta. Sebagai SKPD yang mempunyai tugas pokok menelanggarakan pelayanan perizinan, KPPT Kota Surakarta dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang membawahkan:
a. Subbagian Tata Usaha
b. Seksi Pendaftaran
c. Seksi Verifikasi
d. Seksi Penerbitan Perizinan
e. Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengaduan
f. Tim Teknis
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, KPPT Kota Surakarta mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan kesekretariatan kantor
b. Pelaksanaan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
c. Penyelenggaraan pendaftara, verifikasi dan penerbitan perijinan
d. Penyelenggaraan evaluasi, pelaporan dan pengaduan
e. Penyelenggaraan sosialisasi
f. Pembinaan jabatan fungsional
2. Visi dan Misi KPPT Kota Surakarta
a. Visi
Dipercaya sebagai lembaga yang menjunjung kesederhanaan, transparasi, ketepatan waktu dan kualitas dalam pelayanan publik
b. Misi
1.) Meningkatkan kualitas pelayanan publik
2.) Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan publik
3.) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik
4.) Meningkatkan citra aparatur negara menjadi semakin positif
3. Lingkungan Strategis
Adanya dukungan penuh dari Walikota dan segenap jajarannya yang diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan mengenai pendelegasian kewenangan Walikota kepada kepala KPPT Kota Surakarta serta sambutan yang positif dari dunia usaha merupakan kekuatan pendorong bagi terwujudnya pelayanan prima.
Sebagai kelengkapan pelayanan perijinan dan non perijinan, KPPT Kota Surakarta memiliki sarana dan fasilitas pendukung operasional sebagai berikut:
a. Gedung dengan ruangan yang nyaman berlokasi di komplek Balaikota Surakarta, Jl. Jend.Sudirman No. 2 Surakarta.
b. 2 (dua) buah anjungan informasi (touch schreen).
c. 2 papan petunjuk berisi persyaratan tarif dan waktu penyelesaian ijin.
d. 16 unit komputer dan printer.
e. 2 kendaraan dinas roda empat dan 1 buah kendaraan dinas roda dua.
f. Uniform yang berbeda dari PNS.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerjanya, saat ini KPPT Kota Surakarta tengah menyempurnakan teknologi informasinya dan sedang dilaksanakan proses sertifikasi ISO 9001:2008 di bidang pelayanan. Dengan petugas yang berpenampilan menarik dan ramah, menjamin bahwa setiap masyarakat yang datang ke KPPT Kota Surakarta akan terlayani dengan baik.
4. Susunan Organisasi
Berdasarkan Perda Kota Surakarta No. 6 Th. 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta struktur organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Surakarta seperti gambar berikut ini:
5. Capaian Kinerja KPPT Kota Surakarta
Pencapaian dari kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dapat digambarkan sesuai dengan tabel berikut:
Tabel: Capaian Kinerja Efektivitas Sasaran
No. | Indikator | Tahun Capaian | ||
2007 | 2008 | 2009 | ||
1. | Jumlah pemohon ijin dan non ijin (PKMS) | 10.044 - | 10.995 139.085 | 10.115 98.789 |
2. | Jumlah retribusi (Rp) | 5.630.900.381 | 8.282.284.766 | 6.248.223.789 |
Prosentase kepuasan pelanggan melalui survey IKM | 73,90 | 75,28 | 79,16 | |
Berdasarkan tabel berikut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Jumlah pemohon ijin tahun 2008 mengalami peningkatan sebesar 951 pemohon atau 9,47%, sedangkan tahun 2009 mengalami penurunan sebesar 880 pemohon atau 8%. Hal ini dikarenakan pada tahun 2008 terjadi krisis ekonomi dunia yang berdampak pada kelesuan dibidang usaha, sehingga akhirnaya berdampak pula pada menurunnya jumlah pengusaha yang mengurus perijinan pada tahun 2009. seddangkan jumlah pemohon PKMS yang mengalami penurunan sebesar 40.296 pemohon atau 28,97% disebabkan karena program PKMS yang di Lounching pada tahun 2008 mendapat antusiasme yang sangat besar dari masyarakat.
b. Jumlah retribusi yang berhasil disetor ke kas daerah melalui KPPT tahun 2008 mengalami peningkatan yang cukup tinggi, yakni sebesar Rp. 2.651.384.385,- atau 47,08%, sementara untuk tahun 2009 mengalami penurunan sebesar Rp. 2.034.060.977,- atau 24,56%. Hal ini dikarenakan ada beberapa ijin IMB yang nilai retribusinya cukup besar dibayarkan pada tahun 2008, yakni Apartemen Solo Paragon, Solo Centre Poin dan Kusuma Mulia serta Hotel Ibis (hotel bintang 3).
c. Hasil survey IKM yang telah dilakukan oleh STIE-AUB (th.2007), FISIP-UNISRI (th.2008) dan KPPT (th.2009) menunjukkan angka yang selalu meningkat, dengan rata-rata kenaikan sebesar 3,5%. Hal ini menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun mutu pelayanan di KPPT Kota Surakarta semakin baik. Selain itu, dengan diraihnya sertifikat ISO 9001 : 2008 pada tahun 2009 serta adanya penggunaan IT pelayanan dengan fasilitas antrian dan SMS gateway diharapkan kualitas mutu pelayanan akan terjaga.
B. Prosedur Atau Alur Pelayanan Perizinan di KPPT Kota Surakarta
C. Syarat Dan Tarif Retribusi Dalam Perizinan Usaha
Dalam melakukan perizinan syarat dan besarnya retribusi tergantung pada jenis dari perijinan itu sendiri.
1. Advice Planning (AP)
a. Pengertian
Advice Planning (AP) adalah keterangan rencana berisi ketentuan dan persyaratan teknis serta ruang yang harus dilaksanakan dalam pembangunan fisik di lokasi (Sertifikat HM/HGB/HP) tertentu.
b. Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/1/2000 dan Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993- 2013.
c. Tata cara perijinan
1.) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
2.) Foto copy KTP Pemohon.
3.) Foto copy Sertifikat.
4.) Foto copy PBB Terakhir.
d. Tarif retribusi
1.) Peruntukan Komersial : 0,75% NJOP
2.) Peruntukan Non Komersial : 0,5% NJOP
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
e. Pengertian
IMB adalah Ijin mendirikan/merubah/merobohkan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
f. Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/1/2000 dan Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993- 2013.
g. Tata cara perijinan
1.) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
2.) Foto copy KTP permohonan
3.) Foto copy PBB terakhir lokasi bangunan
4.) Foto copy Sertifikat/ Bukti Status Tanah
5.) Gambar denah bangunan dan bangunan perangkatnya
6.) Gambar Situasi bangunan
7.) Gambar tampak dan potongan gambar
8.) Gambar dan perhitungan konstruksi bangunan bertingkat
h. Tarif retribusi
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/I/2000 tanggal 8 Juni 2000, Besarnya tarif retribusi IMB adalah 17,5% (per mil). Sedangkan tabel perhitungan retribusi IMB adalah sebagai berikut :
No | JENIS BANGUNAN | KELAS BANGUNAN | NILAI BANGUNAN / M2 | RETRIBUSI / M2 | KET. |
1. | Bangunan Gedung Tidak Bertingkat | Biasa Sedang Baik Mewah | 467.584 486.202 648.272 726.038 | 7.657 8.508 11.343 12.705 | Untuk Bangunan Bertingkat lebih dari 1 (satu) lantai dikalikan dengan koefisien Nilai Bangunan Koefisien Nilai Bangunan: Lt. 1 x1,000 Lt. 2 x1,090 Lt. 3 x1,120 Lt. 4 x1,135 Lt. 5 x1,162 Lt. 6 x1,197 Lt. 7 x1,236 Lt. 8 x1,263 Lt. 9 x1,291 Lt. 10 x1,323 Lt. 11 x1,353 Lt. 12 x1,381 Lt. 13 x1,440 Lt. 14 x1,439 Lt. 15 x1,460 Lt. 16 x1,497 Lt. 17 x1,526 Lt. 18 x1,555 Lt. 19 x1,584 Lt. 20 x1,613 |
2. | Bangunan Gedung Bertingkat | Biasa Sedang Baik Mewah | 490.518 545.019 726.692 814.261 | 8.584 9.538 12.717 14.250 | |
3. | Pagar Depan | Biasa Sedang Baik Mewah | 126.452 140.502 141.809 141.849 | 2.212 2.458 2.461 2.461 | |
4. | Pagar Belakang | Biasa Sedang Baik Mewah | 107.044 118.937 119.590 119.590 | 1.873 2.061 2.092 2.092 | |
5. | Rumah Permanen | Biasa Sedang Baik Mewah | 398.766 443.073 456.796 507.116 | 6.978 7.753 7.993 8.874 | |
6. | Rumah Permanen Bertingkat/ Loteng | Biasa Sedang Baik Mewah | 441.467 490.518 654.023 732.835 | 7.725 8.584 11.445 12.824 | |
7. | Rumah Semi Permanen | Biasa Sedang Baik Mewah | 199.383 221.536 228.398 253.558 | 3.489 3.876 3.996 4.437 | |
8. | Fasilitas : a. Tempat Parkir 1. Aspal 2. Conblock b. Taman c. Saluran | Biasa Sedang Baik Mewah - | 42.171 38.100 30.000 45.000 75.000 180.000 20.619 | 738 667 525 787 1.312 3.150 360 |
3. Ijin Penggunaan Bangunan (IPB)
a. Pengertian
IPB adalah Ijin pembangunan bangunan yang dikeluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah. IPB tidak diberlakukan bagi bangunan tempat tinggal dan hanya berlaku bagi orang atau badan yang namanya tercantum dalam IPB. Walikota surakarta memberikan IPB dengan peruntukan bangunan sesuai dengan yang ditetapkan dalam IMB.
b. Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Bangunan Bertingkat, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/1/2000 dan Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993- 2013.
c. Tata cara perijinan
1.) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
2.) Foto copy KTP Surat Sewa (bila bukan milik sendiri)
3.) Foto copy IMB.
4.) Gambar Tehnis denah tempat usaha dan tata ruangnya.
d. Tarif retribusi
1.) Untuk bangunan industri sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah).
2.) Untuk bangunan perdagangan sebesar RP. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah).
3.) Untuk bangunan umum sebesar Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah).
4.) Untuk bangunan pendidikan sebesar Rp. 15.000,00 (Lima belas ribu rupiah).
4. Ijin Gangguan Tempat (HO)
a. Pengertian
Tempat Usaha adalah tempat-tempat untuk melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Ijin Gangguan Tempat Usaha adalah ijin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasar ketentuan HINDER ORDONANTIE STBL Tahun 1940 No. 450.
Ijin Gangguan adalah ijin tempat usaha orang pribadi / Badan Hukum dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, dan kerugian.
b. Tujuan adanya ijin HO
1.) Memberikan perlindungan kepada pengusaha dan warga masyarkat sekitarnya.
2.) Sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
3.) Sebagai upaya pelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup.
4.) Sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
c. Dasar hukum
1.) Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) STBL Nomor 450 Tahun 1940.
2.) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha .
3.) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Pembangunan.
4.) Peraturan Daerah Kota Surakata Nomor 8 Tahun 1993 Tentang RUTRK.
5.) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Ijin Gangguan.
6.) Keputusan Walikota Surakarta Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksana Ijin Gangguan Tempat Usaha.
d. Obyek Retribusi
Perusahaan yang dijalankan dengan mesin, Perusahaan angkutan/persewaan kendaraan, Perusahaan dan tempat penjualan bahan makanan, Perbengkelan, Pergudangan, Pabrik-pabrik, Pandai besi, Rumah makan, kedai makanan dan kafe, Diskotik, Salon kecantikan, Panti pijat, Hotel dan penginapan, Fitness centre, Biliiard, Kontraktor, Tempat pengumpulan/ penimbunan/ pengolahan/ pembuatan/ penjualan material, bahan bangunan, Tempat pemotongan, pengulitan, pengeringan, pengasapan dan penggaraman zat-zat hewan/ikan dan penyamakan kulit, Tempat penggergajian kayu, pertukangan kayu dan penjualan kayu, Tempat penjualan alat-alat kendaraan bermotor dan suku cadang, Tempat penjualan/penyimpanan minyak tanah, premium, solar, dan olie, Tempat penjualan jasa dan permainan, Tempat penjualan minuman berakohol, Tempat penjualan obat/jamu dan apotik, Tempat penjualan bahan/barang elektronik, Tempat usaha permainan elektronik, Tempat usaha hiburan dan Tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya kerugian gangguan atau kebakaran.
e. Tata cara perijinan
Mengisi formulir permohonan ijin gangguan yang telah tersedia dilampiri sebagai berikut :
1.) Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA/UD)
2.) Fotocopy KTP yang masih berlaku
3.) Fotocopy sertifikat tanah
4.) Fotocopy IMB, IPB dan Rekomendasi Lokasi
5.) Fotocopy surat perjanjian sewa / kontrak (jika menyewa)
6.) Fotocopy bukti lunas PBB terakhir
7.) Fotocopy NPWP
8.) Gambar situasi tempat usaha
9.) Surat pernyataan sewa / kontrak
10.) Dokumen AMDAL, UKL, UPL, Surat Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
f. Pembaharuan / perpanjangan HO
Mengisi formulir permohonan ijin gangguan yang telah tersedia dilampiri sebagai berikut :
1.) Fotocopy Ijin Gangguan Tempat Usaha (HO) lama;
2.) Fotocopy KTP yang masih berlaku;
3.) Fotocopy sertifikat;
4.) Fotocopy surat perjanjian sewa / kontrak (jika menyewa)
5.) Fotocopy bukti lunas PBB terahkir;
g. Tarif retribusi
Dasar penentuan tarif retribusi sebagai berikut :
1.) Menurut luas ruangan tempat usaha :
a.) 1 m2 200m2 dikenakan Rp. 400,-/m2
b.) 201 m2 5002 dikenakan Rp. 750,-/m2
c.) 501m2 keatas dikenakan RP. 1.100,-/m2
2.) Menurut penggunaan mesin :
a.) 1 pk - 10 pk dikenakan Rp. 1.000,-/pk
b.) 11pk - 100 pk dikenakan Rp. 1.500,-/pk
c.) 101 pk keatas dikenakan Rp. 2.000,-/pk
3.) Menurut penggolongan usaha :
a.) Usaha kecil dikenakan Rp. 25.000,-
b.) Usaha sedang dikenakan Rp. 100.000,-
c.) Usaha besar dikenakan Rp. 200.000,-
4.) Menurut klasifikasi jalan :
a.) Jalan kelas I dikenakan 40% dari (1+2+3)
b.) Jalan kelas II dikenakan 30% dari (1+2+3)
c.) Jalan kelas III dikenakan 20% dari (1+2+3)
d.) Jalan kelas IV dikenakan 10% dari (1+2+3)
5.) Menurut klasifikasi gedung :
a.) 1 lantai dikenakan 20% dari (1+2+3)
b.) 2 lantai dikenakan 30% dari (1+2+3)
c.) 3-5 lantai dikenakan 40% dari (1+2+3)
d.) 6 lantai keatas dikenakan 50% dari (1+2+3)
e.) Lantai dasar ditambah 10% dari (1+2+3)
6.) Biaya pemeriksaan dan penelitian :
a.) Usaha kecil dikenakan 5% dari (1+2+3)
b.) Usaha sedang dikenakan 10% dari (1+2+3)
c.) Usaha besar dikenakan 20% dari (1+2+3)
7.) Penggunaan sistem shift / lembur :
Dikenakan 50% dari (1+2+3)
8.) Biaya balik nama :
Dikenakan 50% dari (1+2+3)
9.) Pendaftaran ulang :
a.) Usaha kecil dikenakan Rp. 25.000,-/th
b.) Usaha sedang dikenakan Rp. 65.000,-/th
c.) Usaha besar dikenakan Rp. 150.000,-/th
5. Ijin Usaha Industri
a. Pengertian
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,barang setengah jadi dan / atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rencana bangun dan rekayasa industri.
Perusahaan industri adalah badan usaha untuk perorangan yang melakukan kegiatan usaha industri. Ijin usaha industri (IUI) adalah ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri.
Tujuan diterbitkan ijin usaha industri adalah :
1.) Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pengusaha.
2.) sebagai salah satu sumber informasi dan sarana komunikasi.
3.) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
b. Dasar hukum
1.) UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian
2.) UU No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil
3.) UU No.9 Tahun 2003 tentang ijin usaha industri, ijin usaha pedagangan dan tanda daftar gudang
c. Ketentuan ijin usaha industri
1.) Ijin usaha industri kecil bagi usaha industri dengan nilai investasi paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2.) Ijin usaha industri menengah bagi usaha industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan
3.) Ijin usaha industri besar bagi usaha industri dengan nilai investasi diatas Rp. 1.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan
d. Tata cara perijinan
Permohonan SIUI baru, diajukan kepada Walikota Surakarta melalui UPT kota Surakarta dengan menggunakan formulir SPI model A dengan melampirkan persyaratan :
1.) IUI kecil perorangan
a.) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
b.) Surat ijin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI, atau PNS yang melakukan kegiatan industri
c.) Surat keterangan dari lurah yang diketahui camat, bagi industri yang menimbulkan limbah :
d.) Cair, padat, gas dan udara diwajibkan menyertakan surat ijin tempat usaha (SITU) dan / atau ijin undang undang gangguan (HO)
e.) Fotocopy NPWP materai bernilai Rp. 6.000,00 1 lembar
f.) Fotocopy pembayaran retribusi IUI
g.) Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
2.) Ijin usaha industri kecil, industri menengah dan industri besar
a.) Fotocopy akte pendirian perusahaan
b.) Fotocopy perubahan (jika ada)
c.) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
d.) Surat ijin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI, atau PNS yang melakukan kegiatan industri
e.) Surat ijin tempat usaha (SITU) dan/atau ijin undang undang gangguan (HO)
f.) Fotocopy NPWP materai bernilai Rp. 6.000,00 1 lembar
g.) Fotocopy pembayaran retribusi IUI
h.) Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
6. Ijin Usaha Perdagangan
a. Pengertian
Perusahaan adalah setiap bentuk ussaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus berkeduduakan dalam wilayah kota surakarta untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Tujuan diterbitkannya ijin usaha perdagangan adalah pemberian legalisasi kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
b. Dasar hukum
Undang-Undang No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.789/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standart Pelayanan Minimal (PSPM) bidang Perindustrian dan Perdagangan, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standart Pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan.
Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha perdagangan dan Tanda Daftar Gudang.
c. Tata cara perijinan
1.) Mengisi surat permohonan perijinan (Model A) yang telah tersedia.
2.) Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan.
3.) Surat ijin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI atau PNS.
4.) Surat ijin dari instansi yang terkait (Hotel, RM, Angkutan dll).
5.) Fotocopy HO.
6.) Fotocopy NPWP.
7.) Fotocopy Neraca Perusahaan.
8.) Fotocopy akte pendirian /perubahan perusahaan (CV, PT, FA, UD atau Koperasi).
9.) Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
d. Tarif retribusi
Lokasi | Score |
1. Peruntukan lahan untuk gudang,industri dan perdagangan. | 1 |
2. Peruntukan lahan selain gudang,industri dan perdagangan. | 3 |
Kelas Jalan | |
1. Kelas I | 5 |
2. Kelas II | 3 |
3. Kelas III | 1 |
Investasi | |
1. Kurang dari Rp.5. 000.000,00 | 0 |
2. Rp.5. 000.000,00 – Rp. 50.000.000,00 | 1 |
3. Rp. 50.000.001,00 – Rp. 200.000.000,00 | 2 |
4. Rp. 200.000.001,00 – Rp. 400.000.000,00 | 3 |
5. Rp. 400.000.001,00 – Rp. 600.000.000,00 | 5 |
6. Rp. 600.000.001,00 – Rp. 800.000.000,00 | 7 |
7. Rp. 800.000.001,00 – Rp. 1.000.000.000,00 | 9 |
8. Diatas Rp. 1.000.000.000,00 | 10 |
Luas Bangunan | |
1. 0 M2 – 24 M2 | 0 |
2. 24 M2 – 50 M2 | 1 |
3. 51 M2 – 100 M2 | 2 |
4. 101 M2 – 250 M2 | 3 |
5. 251 M2 – 500 M2 | 5 |
6. 501 M2 – 1.000 M2 | 6 |
7. 1.001 M2 – 2500 M2 | 8 |
8. Diatas 2500 M2 | 10 |
SDM dan/atau Mesin | |
1. Kurang dari 6 orang tanpa mesin | 0 |
2. Lebih dari 6 orang tanpa mesin | 1 |
3. Kurang dari 6 orang pakai mesin | 2 |
4. 6 orang pakai mesin | 4 |
5. Lebih dari 6 orang pakai mesin | 7 |
Ket: 1. Tarif retribusi jumlah score dikali Rp. 30.000,00
2. Perubahan 40% dari tarif retribusi baru
3. Penggantian 20% dari tarif retribusi baru
2. Daftar ulang 60% dari tarif retribusi baru
7. Ijin Usaha Pariwisata
a. Pengertian
Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata dengan menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut.
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata. Terdiri dari:
1.) Jasa biro perjalanan
2.) Jasa pemandu wisata
3.) Jasa impresariat
4.) Jasa informasi pariwisata
5.) Jasa konvensi
Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata. Terdiri dari:
1.) Hotel
2.) Pondok wisata
3.) Restoran
4.) Rumah makan
5.) Jasa konvensi
b. Dasar hukum
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1996 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1996 No. 101, Tambahan Lembaran Negara No. 3658) dan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
c. Tata cara perijinan
Mengisi formulir permohonan gangguan yang telah tersedia dilampiri sebagai berikut:
1.) Fotocopy KTP yang masih berlaku
2.) Fotocopy NPWPD/NPWPRD
3.) Fotocopy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum (PT, CV, FA/UD)
4.) Fotocopy sertifikat tanah atau perjanjian sewa/kontrak (jika bukan milik sendiri)
5.) Fotocopy IMB (jika memerlukan bangunan fisik)
6.) Fotocopy izin HO
7.) Daftar fasilitas dan denah tata ruang
8.) Daftar karyawan dan tingkat pendidikan atau pengalaman kerja
9.) Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
d. Tarif retribusi
1.) Usaha jasa pariwisata
Kegiatan Usaha | Izin Usaha | Daftar Ulang |
1. Biro Perjalanan Wisata | Rp. 500.000,00 | Rp. 100.000,00 |
2. Cab. Biro Perjalanan | Rp. 750.000,00 | Rp. 150.000,00 |
3. Agen Perjalanan Wisata | Rp. 300.000,00 | Rp. 100.000,00 |
4. Jasa Pemandu Wisata | Rp. 30.000,00 | Rp. 20.000,00 |
5. Jasa Impresariat | Rp. 250.000,00 | Rp. 200.000,00 |
6. Jasa Konvensi | Rp. 200.000,00 | Rp. 120.000,00 |
7. Jasa Informasi | Rp. 200.000,00 | Rp. 120.000,00 |
2.) Usaha sarana pariwisata
Kegiatan Usaha | Izin Usaha | Daftar Ulang |
1. Hotel Bintang a. Hotel bintang 5 b. Hotel bintang 4 c. Hotel bintang 3 d. Hotel bintang 2 e. Hotel bintang 1 | Rp. 2.500.000,00 Rp. 2.000.000,00 Rp. 1.750.000,00 Rp. 1.500.000,00 Rp. 1.250.000,00 | Rp. 2.250.000,00 Rp. 1.750.000,00 Rp. 1.500.000,00 Rp. 1.250.000,00 Rp. 1.000.000,00 |
2. Hotel Melati a. Melati 3 b. Melati 2 c. Melati 1 | Rp. 1.000.000,00 Rp. 800.000,00 Rp. 600.000,00 | Rp. 900.000,00 Rp. 700.000,00 Rp. 500.000,00 |
3. Pondok Wisata | Rp. 500.000,00 | Rp. 400.000,00 |
4. Restoran a. Kencana b. Saloka c. Gangsa | Rp. 500.000,00 Rp. 400.000,00 Rp. 300.000,00 | Rp. 400.000,00 Rp. 300.000,00 Rp. 100.000,00 |
5. Rumah Makan a. Kelas A b. Kelas B c. Kelas C d. Kelas D e. Kelas E | Rp. 300.000,00 Rp. 250.000,00 Rp. 200.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 100.000,00 | Rp. 250.000,00 Rp. 200.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 50.000,00 |
6. Gedung Pertemuan Umum a. Kelas A b. Kelas B | Rp. 600.000,00 Rp. 400.000,00 | Rp. 350.000,00 Rp. 250.000,00 |
e. Masa Berlaku
Ijin usaha pariwisata berlaku selama usaha tersebut masih berjalan, dengan ketentuan harus melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
f. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian ijin usaha pariwisata 6 hari kerja (jika persyaratan lengkap).
8. Tanda Daftar Gudang (TDG)
a. Pengertian
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang dagangan (komoditi), bahan baku baik barang setengah jadi atau suku cadang atau barang dalam proses atau barang lainya untuk diproduksi
Tanda daftar gudang adlah tanda daftar sebagai bukti pendaftaran gudang.
TDG tetap dipertuntukan bagi gudang yang letaknya sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).
TDG sementara diperuntukan bagi gudang khusus untuk menyimpan persediaan barang dagangan komoditi ang sesuai dengan ijin usaha perdagangan (IUP) dan/atau ijin usaha industri (IUI) terletak diluar peruntukan lahan berdasarkan RUTRK dengan luas tidak lebih dari 24 M2 serta tidak untuk usaha pergudangan.
Usaha pergudangan adalah usaha dibidang jasa penyimpanan yang dilakukan terus menerus dengan disertai imbalan atau kompensasi dalam bentuk apapun.
a. Dasar hukum
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993-2013 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha perdagangan dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Negara Daerah Kota Surakarta No. 14 Tahun 2003 Seri B No. 5).
b. Tata cara perijinan
Permohonan TDG yang ditujukan kepada Wlikota melalui kepada dinas perindustrian, perdagangan dan penanaman modal kota surakarta dengan dilampiri persyaratan:
1.) Fotocopy SIUP/SIU
2.) Fotocopy KTPpemilik atau penguasa gudang
3.) Fotocopy surat sewa (jika menyewa gudang)
4.) Peta dan denah gudang
5.) Fotocopy IMB
6.) Fotocopy HO
7.) Fotocopy NPWP
8.) Materai bernilai Rp. 6.000,00 satu lembar
9.) Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
c. Tarif retribusi
Lokasi | Score |
1. Peruntukan lahan untuk gudang,industri dan perdagangan. | 1 |
2. Peruntukan lahan selain gudang,industri dan perdagangan. | 3 |
Kelas Jalan | |
1. Kelas I | 5 |
2. Kelas II | 3 |
3. Kelas III | 1 |
Investasi | |
1. Kurang dari Rp.5. 000.000,00 | 0 |
2. Rp.5. 000.000,00 – Rp. 50.000.000,00 | 1 |
3. Rp. 50.000.001,00 – Rp. 200.000.000,00 | 2 |
4. Rp. 200.000.001,00 – Rp. 400.000.000,00 | 3 |
5. Rp. 400.000.001,00 – Rp. 600.000.000,00 | 5 |
6. Rp. 600.000.001,00 – Rp. 800.000.000,00 | 7 |
7. Rp. 800.000.001,00 – Rp. 1.000.000.000,00 | 9 |
8. Diatas Rp. 1.000.000.000,00 | 10 |
Luas Bangunan | |
1. 0 M2 – 24 M2 | 0 |
2. 24 M2 – 50 M2 | 1 |
3. 51 M2 – 100 M2 | 2 |
4. 101 M2 – 250 M2 | 3 |
5. 251 M2 – 500 M2 | 5 |
6. 501 M2 – 1.000 M2 | 6 |
7. 1.001 M2 – 2500 M2 | 8 |
8. Diatas 2500 M2 | 10 |
SDM dan/atau Mesin | |
1. Kurang dari 6 orang tanpa mesin | 0 |
2. Lebih dari 6 orang tanpa mesin | 1 |
3. Kurang dari 6 orang pakai mesin | 2 |
4. 6 orang pakai mesin | 4 |
5. Lebih dari 6 orang pakai mesin | 7 |
Ket: 1. Tarif retribusi jumlah score dikali Rp. 30.000,00
2. Perubahan 40% dari tarif retribusi baru
3. Penggantian 20% dari tarif retribusi baru
4. Daftar ulang 60% dari tarif retribusi baru
d. Masa Berlaku
TDG berlaku selama orang atau badan pemegang ijin masih melakukan kegiatan usaha dengan kewajiban daftar ulang 3 tahun sekali. TDG sementara berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui tiap 3 tahun.
9. Tanda Daftar Perusahaan
a. Dasar hukum
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendaftaran Perusahaan.
b. Tata cara perijinan
1.) Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
2.) Fotocopy KTP penanggungjawab perusahaan
3.) Surat izin dari pimpinan bagi anggota TNI, POLRI atau PNS
4.) Fotocopy HO
5.) Fotocopy NPWP
6.) Fotocopy akte pendirian perusahaan (CV, PT, FA atau UD)
7.) Fotocopy persyaratan diatas wajib disertakan berkas yang asli dan akan dikembalikan setelah penelitian lapangan.
c. Tarif retribusi
1.) PT Rp. 200.000,00
2.) PT Perubahan Rp. 40.000,00
3.) CV Rp. 75.000,00
4.) CV Perubahan Rp. 40.000,00
5.) Koperasi Rp. 15.000,00
6.) Perorangan Rp. 50.000,00
10. Pajak Reklame
a. Pengertian
Reklame adalah benda, alat atau perbuatan menurut bentuk, susunan dan/atau corak atau ragam dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik adap perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
b. Dasar hukum
Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame dan Keputusan Wlikota Surakarta tanggal 27 Desember 1999 Nomor 03/Drt/1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Reklame.
c. Syarat atau tata cara perijinan
1.) Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
2.) Surat persetujuan dari kepala instansi untuk pemasangan reklame diatas tanah/gedung pemerintah.
d. Tarif retribusi
1.) Pajak
Spanduk 1M/minggu non miras Rp. 7.500,00
Spanduk 1M/minggu miras Rp. 9.000,00
Baliho 1M/bulan non miras Rp. 50.000,00
Baliho 1M/bulan miras Rp. 60.000,00
Cover 1M/bulan non miras Rp. 50.000,00
Cover 1M/bulan miras Rp. 60.000,00
2.) Retribusi
Protokol 1M/minggu Rp. 3.000,00
Ekonomi 1M/minggu Rp. 2.000,00
Keterangan:
1.) UJP dikembalikan 90% apabila reklame diturunkan sendiri oleh penyelenggara reklame.
2.) Pemasangan baliho ditempat konstruksi Pemkot Surakarta akan tetap dihitung minimal 6 triplek atau 17,28 M sesuai dengan konstruksi.

good... good
BalasHapus